Selasa 08 Mar 2022 20:37 WIB

Bandara Ngurah Rai tak Lagi Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid

Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri mulai berlaku sejak Selasa sore.

Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Mulai Selasa (8/3/2022) sore Bandara Nugrah Rai tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022). Mulai Selasa (8/3/2022) sore Bandara Nugrah Rai tak lagi mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen Covid-19. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

"Aturan ini mulai kami terima sore tadi. Mulai hari ini kami telah memberlakukan apabila PPDN sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali atau telah booster, itu mereka tidak perlu menggunakan tes Covid-19 lagi," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Taufan mengatakan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," katanya.

Taufan Yudhistira menjelaskan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. "Calon penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ungkapnya.

Meskipun persyaratan menunjukkan hasil tes Covid-19 saat ini sudah tidak diwajibkan bagi PPDN, namun pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area bandara untuk mencegah penyebaran pandemi. "Selain itu kami juga masih menyediakan layanan tes Covid-19 di area bandara untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang masih membutuhkan tes Covid-19 untuk persyaratan perjalanan," ujarnya.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement