Selasa 08 Mar 2022 18:03 WIB

Bandara Sultan Hasunuddin Makassar Masih Berlakukan Hasil Antigen/PCR

Aturan Satgas Covid-19 soal bebas hasil antigen/PCR masih akan dikoordinasikan

Red: Nur Aini
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/6). Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, masih memberlakukan aturan penggunaan polymerase chain reaction (PCR) dan antigen
Foto: Antara
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/6). Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, masih memberlakukan aturan penggunaan polymerase chain reaction (PCR) dan antigen

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, masih memberlakukan aturan penggunaan polymerase chain reaction (PCR) dan antigen bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan penerbangan.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto di Makassar, Selasa (8/3/2022), mengatakan, pihaknya masih menggunakan aturan lama untuk penerbangan karena aturan baru masih akan disosialisasikan.

Baca Juga

"Hari ini masih tetap menggunakan aturan swab PCR dan antigen bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan penerbangan," ujarnya.

Dia menyatakan, aturan berupa Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 baru saja diterimanya. Menurut dia, aturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 masih akan dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan lainnya, sambil menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.

"Kami akan sosialisasikan aturan dari Satgas itu kepada masyarakat dan secepatnya kami juga koordinasikan dengan stakeholder lainnya," katanya.

Adapun aturan sebelumnya yang masih berlaku hingga saat ini adalah bagi penumpang harus memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama ditambah rapid test (RT) PCR 3 x 24 jam atau kartu vaksin dosis kedua ditambah RT antigen durasi 1 x 24 jam.

"Bagi calon penumpang yang akan terbang harus memperlihatkan kartu vaksinnya baik dosis satu dan dua. Kalau lengkap, cukup antigen saja tambahannya," ucapnya.

Baca juga:

Revitalisasi Pasar Ciputat Selesai, Pedagang Tempati Gedung Mulai 28 Maret 2022

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement