REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan tidak diperlukannya lagi hasil negatif tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) berlaku untuk yang telah divaksinasi dosis lengkap maupun booster ketiga. Wiku mengungkap, pembaruan ini tertuang dalam surat edaran Satgas Nomor 11 tahun 2022 pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah Indonesia.
"Tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga dengan bukti sertifikat vaksin," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, tetap wajib melampirkan hasil negatif Covid-19. Baik berupa hasil tes Antigen maksimum 1x24 jam atau hasil tes RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Diwajibkan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu tidak dapat divaksinasi," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.
"Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," ujarnya.