Kamis 07 Apr 2022 23:39 WIB

Syarat Perjalanan Bagi Penumpang yang Telah Divaksinasi di Bandara Sultan Hasanuddin

Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin berharap masyarakat antusias mudik.

Petugas mengumpulkan troli di terminal keberangkatan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/2/2022). PT Angkasa Pura I menargetkan perluasan bandara yang menelan dana Rp2,6 triliun itu akan rampung pada Oktober 2022, atau molor dari target sebelumnya pada 2021 akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.  Syarat Perjalanan Bagi Penumpang yang Telah Divaksinasi di Bandara Sultan Hasanuddin
Foto: Antara/Basri Marzuki
Petugas mengumpulkan troli di terminal keberangkatan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/2/2022). PT Angkasa Pura I menargetkan perluasan bandara yang menelan dana Rp2,6 triliun itu akan rampung pada Oktober 2022, atau molor dari target sebelumnya pada 2021 akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. Syarat Perjalanan Bagi Penumpang yang Telah Divaksinasi di Bandara Sultan Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan kini memberlakukan tes antigen bagi seluruh penumpang, meskipun telah divaksinasi dua kali, atau telah mendapat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2. Berdasarkan keterangan rilis yang diterima di Makassar, Kamis (7/4/2022), kebijakan Bandara Sultan Hasanuddin tersebut mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.

Sementara kebijakan sebelumnya, penumpang tidak lagi harus melakukan tes Covid-19 apapun jika telah memperoleh vaksin Covid-19 dua dosis. Perubahan kebijakan lainnya ialah, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin Covid-19 dosis 1 maka diwajibkan melakukan tes usap (PCR).

Baca Juga

Sedangkan sebelumnya cukup dengan antigen. Sehingga memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriyah dan Idul Fitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai 5 April 2022.

General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik dengan syarat perjalanan. "Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," ujar Wahyudi.

 

Adapun beberapa persyaratan perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin, yakni:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.

2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.

3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement