Senin 07 Nov 2022 20:46 WIB

Booster Masih Akan Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Hingga Akhir Tahun

Booster jadi syarat untuk percepat laju vaksinasi jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin booster Covid-19 kepada warga di sentra vaksinasi di kawasan Kota Tua, Jakarta. Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Prima Yosephine mengatakan kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster masih akan tetap menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan hingga akhir tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin booster Covid-19 kepada warga di sentra vaksinasi di kawasan Kota Tua, Jakarta. Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Prima Yosephine mengatakan kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster masih akan tetap menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan hingga akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Prima Yosephine mengatakan kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster masih akan tetap menjadi persyaratan bagi pelaku perjalanan hingga akhir tahun.

Salah satu alasan tetap mempertahankan aturan tersebut adalah untuk mempercepat laju vaksinasi COVID-19 guna mengantisipasi mobilitas yang tinggi jelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.

"Jelang libur akhir tahun tetap booster akan jadi syarat perjalanan, aturan tersebut diharapkan untuk tingkatkan laju vaksinasi kita," kata Prima dalam diskusi daring, Senin (7/11).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengevaluasi kembali penggunaan platform PeduliLindungi di ruang publik. Menurutnya, saat ini banyak petugas Satgas di lapangan yang belum secara ketat mengecek secara detail status vaksinasi pengunjung.

"Saya lihat petugas tidak mengerti dan kadang tidak dilihat apa benar Peduli Lindungi atau screenshot," ujarnya.

Prima mengatakan, Kemenkes dan Satgas juga akan kembali mengedukasi petugas satgas di ruang publik perihal warna status vaksinasi COVID-19. Seperti warna hijau yang baru akan muncul bila seseorang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.

"Petugas harus paham apa yang harus dicek dari platform pengunjung. Jangan hanya lewat-lewat saja," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman juga meminta masyarakat tetap mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 pada momen perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. Ia terus mengingatkan adanya potensi penularan varian dan subvarian baru virus corona cukup kuat, sehingga bisa berimbas pada lonjakan kasus COVID-19.

"Kenapa ini diprediksi 1-2 bulan meningkat? Karena ini berkorelasi dengan pergerakan penduduk, khususnya karena misalnya menjelang Natal dan tahun baru," ujar Dicky kepada Republika, Senin (7/11).

Selain itu, potensi penularan COVID-19 juga dipengaruhi belum konsistennya penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu celah yang dapat mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19, walaupun saat ini penularannya masih cukup terkendali.

"Jadi itu law enforcement-nya yang harus diperkuat dan itu masih jadi pekerjaan rumah kita ya. Karena sebetulnya vaksinasi masih efektif, kemudian juga 5M-nya juga masih efektif ya. Jadi celahnya masih ada, di aspek penguatan ke law enforcement," terang Dicky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement