Senin 07 Feb 2022 14:15 WIB

Luhut: Kebijakan Pengetatan PPKM Menyasar Kelompok Rentan

Pengetatan PPKM akan berbeda dengan saat penanganan lonjakan varian delta.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul peningkatan kasus Covid-19 akibat omicron di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan pengetatan PPKM yang berbeda dari varian sebelumnya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan pengetatan akan menyasar pada kelompok rentan, seperti lansia, kelompok komorbid, dan juga yang belum divaksin.

“Pemerintah akan mengambil kebijakan pengetatan yang lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian delta,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Luhut menyampaikan, varian omicron yang merebak saat ini lebih menyasar pada kelompok-kelompok rentan. Karena itu, pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas siang ini.

Pemerintah akan mendorong percepatan vaksinasi, terutama dosis kedua untuk para lansia dan kelompok rentan lainnya, serta penyediaan vaksin booster yang cukup untuk seluruh masyarakat. “Presiden telah memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BKKBN untuk beraksi di lapangan,” lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan, dan penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19. Pemerintah juga kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan sehingga diharapkan tak akan membebani rumah sakit.

Menurut Luhut, pemerintah juga akan memberikan perlindungan lebih kepada tenaga kesehatan dengan mendorong penyediaan fasilitas penginapan. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar hanya pasien dengan gejala sedang, berat, dan kritis yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan OTG dapat dirawat di isolasi terpusat.

“Pemerintah mendorong secara masif penggunaan telemedicine untuk masyarakat yang memiliki gejala ringan,” ujar Luhut.

Ia memastikan, pemerintah telah melakukan langkah persiapan untuk menghadapi gelombang omicron di Indonesia. Karena itu, Luhut mengimbau masyarakat agar tak panik menghadapi lonjakan kasus saat ini.

Dalam ratas ini, pemerintah akan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 di sejumlah daerah, yakni aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Menurut Luhut, kenaikan status PPKM tersebut bukan terjadi karena tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya pelacakan (tracing).

Baca juga : PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement