Kamis 23 Sep 2021 07:34 WIB

Nasir Apresiasi Putusan Kasasi Perkara Pemerkosaan DP

Putusan kasasi itu sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Nasir Djamil. (ilustrasi)
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Nasir Djamil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, terkait perkara jinayat pemerkosaan terhadap mahram (yang ada hubungan darah) dengan terdakwa DP sudah on the track.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap terdakwa DP ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014,” kata Nasir, dalam siaran persnya, Rabu (22/9).

Perkara ini telah diputuskan oleh majelis hakim lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021, di Ketuai Oleh Dr Drs H Amran Suadi, SH, MHum, MM, menjabat ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan YM Dr H Purwosusilo, SH, MH serta YM Dr H Yasardin, SH, MHum, masing-masing sebagai anggota.

Dikatakan Nasir, bahwa putusan hakim Mahkamah Agung RI, yang menguatkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Janto, telah mengembalikan keadilan pada tempatnya. Persoalan korban anak yang berhadapan hukum sudah tepat dan benar kepentingan perlindungan anak di atas kepentingan segala-galanya, dan tentu telah memenuhi asas kepastian hukum (rechtmatigheid), asas keadilan hukum (gerectigheit), asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).

Dengan putusan ini, Nasir berjarap menjadi efek jera bagi pelaku, dan pelajaran bagi orang tua, untuk tidak lengah terhadap predator anak. Masalah predator anak kerap menghantui kehidupan masyarakat dalam sehari hari. “Karena penyimpanan seksual itu bukan karena ada pelaku dan niat tapi juga kesempatan,” kata politikus Fraksi PKS ini.

Nasir juga berharap, ke depan, semua aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan anak. Karena aturan yang telah ada adalah instrumen hukum untuk memberi perlindungan.

"Harapan kami ke depan, ada sikap cermat dari hakim, agar kasus bebas terdakwa pemerkosa di level putusan banding di MS Aceh menjadi pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari, dan putusan hakim agung yang mengadili perkara pada level kasasi perkara aquo hendaknya menjadi yurisprudensi hakim ke depan dalam mengambil keputusan hal ini sesuai dengan azas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar,” papar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement