REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan seharusnya tidak ada kata tidak memberi izin bagi Presiden Joko Widodo, untuk mengizinkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih.
“Kejagung sekarang ganas (mengejar pelaku korupsi)," kata Nasir, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, Presiden Jokowi sudah bersumpah untuk menjalankan undang-undang. Dan menjalankan pemerintahan yang besih dari korupsi juga merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang.
“Jadi kalau presiden memberi izn pemeriksaan itu bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi bagian dari pelaksanaan undang-undang,” papar Nasir. Ia mencontohkan, dulu, pada kasus korupsi cek pelawat, ada juga anggota BPK yang juga diperiksa KPK.
Presiden Jokowi, lanjut Nasir, jangan ragu dan bimbang untuk membantu Kejagung mengusut tuntas kasus BTS. “Presiden harus bantu jaksa agung,” ungkap Nasir.
Nasir mengatakan rencana pemeriksaan Achsanul Qosasih juga tidak bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung terkait dengan penundaan pemeriksaan para peserta Pemilu 2024, baik caleg DPR, DPRD, maupun DPD.
“Yang ditunda pemeriksaan adalah mereka yang masuk kontestasi dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” kata anggota DPR dari Aceh ini.
Posisi Achsanul sebagai pejabat BPK, kata Nasir, berarti dia bukan anggota parpol. Walaupun sebelumnya Achsanul Qosasih adalah bekas anggota parpol. “Ketika duduk sebagai anggota partai maka lepas posisi partainya,” ungkap Nasir.