Selasa 17 Aug 2021 05:45 WIB

Ditanya Aliran Korupsi Asabri ke Adam Damiri, Benny Tertawa

Terdakwa Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan JPU soal aliran korupsi ke Adam Damiri

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Benny Tjokrosaputro membantah semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), terkait pemberian uang lewat sejumlah afiliasi bisnisnya dengan terdakwa Adam Rachmat Damiri. Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi, dan pencucian uag (TPPU) pada PT Asabri, Benny Tjokrosaputro tertawa terbahak-bahak saat dimintai komentarnya terkait pemberian uang setotal Rp 18,1 miliar lebih kepada mantan Dirut Asabri 2009-2016 itu.

"Nggak ada itu. Nggak ada," kata bos PT Hanson Internasional (MYRX) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, pada Senin (16/8). 

Baca Juga

Tanpa mau memperpanjang pertanyaan, Benny yang dikawal para jaksa untuk kembali ke sel tahanan, melambai-lambaikan kedua tangannya di atas kepala, tanda tak terima dengan tuduhan jaksa dalam dakwaannya itu. "Nggak ada," ucapnya sambil tertawa.

JPU dalam dakwaan delapan terdakwa kasus Asabri, menyebutkan rinci tentang penerimaan uang korupsi, dari ragam penyimpangan pengelolaan uang asuransi prajurit militer, dan kepolisian periode 2012-2020 itu. Dikatakan dalam dakwaan, adanya penerimaan uang, dan pelunasan, serta pembayaran aset sebanyak sembilan kali, senilai total Rp 18,1 yang dinikmati Adam, sejak periode 2013, sampai 2020. Dikatakan uang tersebut, diberikan lewat sejumlah afiliasi, milik Benny Tjokro.

Pemberian uang tersebut, dikatakan JPU dalam dakwaannya, terkait dengan penanaman investasi milik Asabri, senilai triliunan rupiah ke perusahaan-perusahaan milik Benny. Penanaman investasi tersebut, dalam bentuk saham, reksa dana, maupun medium termn note (MTM). Akan tetapi, dalam transaksi penanaman saham, reksa dana, dan MTN tersebut, dilakukan manajemen Asabri dengan cara melanggar banyak regulasi, dan penipuan, serta manipulasi untuk mendapat keuntungan pribadi. Sehingga dikatakan jaksa, membuat Asabri merugi senilai Rp 22,78 triliun.

Selain mengungkap penerimaan uang ke terdakwa Adam, dakwaan JPU juga mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 64,5 miliar kepada terdakwa Sonny Widjaja, dirut Asabri 2016-2020. Dalam dakwaan, disebutkan, Sonny mendapatkan uang tersebut sepanjang 2016-2017, dengan cara meminta pungutun, atau komitmen fee dari sedikitnya 15 perusahaan manajer investasi (MI),  pengelola saham, dan reksa dana milik Asabri. 

"Memperkaya terdakwa Sonny Widjaja, dengan telah menerima aliran dana sebesar (Rp) 4,5 miliar. Dan memperkaya terdakwa Adam Rachmat Damiri," begitu kata JPU Agung Purnomo, di saat sidag di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/8).

Pembacaan dakwaan tersebut, adalah sidang pertama perkara korupsi, dan TPPU di Asabri. JPU mendakwa delapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun periode 2012-2020 itu. JPU mendakwa delapan orang tersangka.   Yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sementara terdakwa lainnya, yakni para mantan jajaran direksi Asabri, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. 

Namun, dalam sidang dakwaan ini, tersangka Bachtiar, ditunda pendakwaannya, lantaran sakit keras, sesak pernafasan. Sedangkan tersangka Ilham, dibatalkan pendakwaannya oleh kejaksaan, lantaran sudah dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (31/7) lalu. Terkait dengan tuduhan JPU tersebut, pengacara Benny, Fajar Gora menyampaikan, akan mengajukan resmi keberatan atas dakwaan JPU tersebut. "Terkait yang disampaikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami (tim pengacara), akan mengajukan eksepsi, atau keberatan," ujar Gora, Senin (16/8).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement