Selasa 20 Jun 2023 22:06 WIB

Nama Mantan Bupati Lebak Muncul dalam BAP Suap Kepala BPN, Pakar Hukum: Harus Dikaji

Mulyadi diduga sebagai orang yang mengenalkan Maria Sopiah dengan Benny Tjokro.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai aparat kepolisian harus mengkaji munculnya nama mantan bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dalam kasus suap kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Nama Mulyadi muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro di kasus suap BPN Lebak.

Dalam BAP yang diungkap Jaksa Penuntut Umum, nama Mulyadi Jayabaya diduga sebagai orang yang mengenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro sebelum pembebasan lahan untuk pengembangan Citra Maja Raya. Fickar menilai kepolisian harus menyelidiki munculnya nama mantan bupati Lebak ini.

Baca Juga

"Polisi harus mengkaji lebih dalam apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Fickar dalam keterangan, Selasa (20/6/2023).

Fickar menambahkan, konsep pelaku bukan hanya pihak yang langsung melakukan tindak pidana, tetapi juga pihak yang membantu tindak pidana. "Sesuai pasal 55 dan 56 yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang hanya langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi untuk mantan kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

Benny Tjokrosaputro dihadirkan secara secara virtual karena masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Benny Tjokro sendiri menjadi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Dalam BAP Benny Tjokrosaputro, jaksa penuntut umum Subardi menyebut, Benny Tjokro sempat berkomunikasi dengan Mulyadi Jayabaya yang juga mantan Bupati Lebak. Komunikasi ini diduga terkait informasi bakal adanya pengembangan di wilayah Kabupaten Lebak.

Subardi menjelaskan, dari informasi itu kemudian mantan bupati Lebak itu mengenalkan Maria Sopiah dengan Benny Tjokro. Ketertarikan Benny untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak membuat dia bertemu dengan Maria Sopiah.

Masih dalam BAP, jaksa Subardi menuturkan terkait lahan itu, Mario membutuhkan orang yang bisa membantunya dalam pembebasan tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya.

Setelah Benny dan Maria menjalin kerja sama terdapat kendala, karena ada permintaan biaya tambahan termasuk kepengurusan sertifikat di ATR BPN Lebak. Benny Tjokro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan, di luar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah. Salah satunya biaya pengukuran tanah.

"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.

Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap. Terpidana kasus ASABRI ini mengaku, untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah. Bahkan, sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, dirinya sempat bertemu dengan Maria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement