Rabu 03 Dec 2025 14:18 WIB

Rais Syuriah PWNU Jateng Mohonkan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Semarang

Kiai Ubaidullah telah menulis surat penangguhan penahanan untuk Dera dan Munif.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng), KH Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Semarang untuk dua aktivis, yakni Adetya Pramandira atau Dera (26 tahun) dan Fathul Munif (28 tahun). Dera merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng), sedangkan Munif aktif dalam gerakan atau pegiat aksi Kamisan.

Kiai Ubaidullah mengaku telah menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk Dera dan Munif. "Suratnya sudah saya serahkan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum Semarang)," ucapnya, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga

Dia mengaku menyayangkan adanya penangkapan terhadap Dera dan Munif yang aktif mengadvokasi isu-isu lingkungan. "Sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian mengelola lingkungan. Kemudian anak-anak dan aktivis-aktivis yang semestinya harus kita dukung dan berterima kasih kepada mereka malah ditangkap," ujarnya.

Kiai Ubaidullah berharap, permohonan dia terkait penangguhan penahanan Dera dan Munif dapat dipenuhi. "Diharapkan bisa dilepaskan untuk penangguhan penahanan," ucapnya.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan untuk Dera dan Munif, Kiai Ubaidullah mencantumkan sejumlah pertimbangan, yakni: keduanya tak memiliki catatan kriminal, keduanya bersikap kooperatif, dan terdapat pihak penjamin untuk memastikan keduanya tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Surat permohonan penangguhanan itu rencana akan disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang pada Jumat (5/12/2025). Terdapat surat permohonan penangguhan penahanan dari sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan lembaga, yang akan diserahkan bersama dengan surat Kiai Ubaidullah.

Sebelummya Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma mengonfirmasi penangkapan Dera dan Munif. Dia mengungkapkan, penangkapan itu terkait dengan unjuk rasa di Kota Semarang pada 29 Agustus 2025. Demo tersebut berhubungan pula dengan pergolakan di Jakarta setelah seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob di sela-sela unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

"(Penangkapan) ini terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin. Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara ini (penangkapan) terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan," ungkap AKBP Andika ketika dikonfirmasi pada 27 November 2025 lalu.

Dia menambahkan, Dera dan Munif ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Tlogosari, Kota Semarang. "Pasal yang dikenakan sementara ini Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," kata Andika.

Andika mengeklaim, penangkapan Dera dan Munif sudah sesuai prosedur. "Intinya kita dalam prosesnya sudah sesuai SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement