Kamis 02 Feb 2023 12:50 WIB

Kejakgung Setorkan Rp 1,44 Triliun Hasil Rampasan Korupsi Jiwasraya ke Kas Negara

Kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya total kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyetorkan uang senilai Rp 1,44 triliun hasil perampasan aset korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, ke kas negara, Kamis (2/2/2023). Uang tersebut diserahkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Ini (penyerahan hasil rampasan) merupakan komitmen kejaksaan untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery (pemulihan aset),” kata Kepala PPA Kejakgung Syaifudin Tagamal, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga

Syaifudin menambahkan, sejak 2021 sampai dengan Februari 2023, total Rp 3,11 triliun aset dari hasil korupsi dan TPPU PT Jiwasraya yang dirampas dari para terpidana. Aset yang berhasil dirampas itu sudah disetorkan ke kas negara untuk pengganti kerugian negara.

“Jumlah tersebut, baik yang bersumber dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” kata Syaifudin.

Jumlah tersebut, di antaranya dalam bentuk 170 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 79,81 miliar yang telah laku terjual dalam lelang terbuka. Serta Rp 1,41 miliar yang berasal dari 1.188 bentuk barang rampasan tanah dan bangunan yang belum terjual. Juga Rp 8,10 miliar dari pelelangan 22 uni mobil, dan 1 unit kendaraan motor.

Serta aset rampasan dalam bentuk 90 produk reksana dana senilai Rp 1,26 triliun, dan efek senilai Rp 1,37 triliun yang bersumber dari penjualan 3,2 miliar lembar saham, waran, obligasi, dan terkait lainnya.

Juga uang Rp 26 juta hasil penjualan langsung sepeda merk Mercedes Benz, dan Paris 501. PPA Kejakgung juga menyetorkan hasil perampasan uang senilai Rp 11,82 miliar. Dan hasil penjualan lelang berupa barang-barang bernilai, seperti perhiasan, arloji, gitar listrik setotal Rp 856,5 juta.

Juga ada dalam bentuk Kapal Pesiar Phinisi senilai Rp 5,55 miliar, dan hasil penjualan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp 9,05 miliar. Selain itu juga setoran dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) senilai Rp 3,91 miliar atas empat unit kendaraan mobil.

Syaifudin mengatakan, nilai pengembalian kerugian negara yang sudah berhasil dilakukan Kejakgung memang belum setara dengan total kerugian negara dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Hal tersebut mengacu pada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, setotal Rp 16,8 triliun. Namun, kejaksaan masih berkomitmen untuk menelusuri dan merampas aset terpidana yang sudah inkrah di pengadilan.

Pun kata dia, masih ada sejumlah aset-aset rampasan dari para terpidana yang sampai saat ini belum dapat disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan dan pengganti kerugian negara. Sebab, aset-aset rampasan tersebut belum dapat dilakukan lelang.

“Terhadap barang-barang rampasan yang belum diselesaikan, merupakan komitmen yang akan terus kami (kejaksaan) upayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Syaifudin.

Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya total kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun. Sejumlah terpidana dalam kasus ini sudah inkrah sampai di level kasasi. Di antaranya, terpidana Benny Tjokrosaputro yang dipidana penjara seumur hidup, dan dihukum pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 6,5 triliun.

Sedangkan terhadap terpidana Heru Hidayat juga dihukum penjara seumur hidup, dan dihukum pidana denda pengganti kerugian negara senilai Rp 10,7 triliun. Terpidana lain dalam kasus ini, yakni Joko Hartono Tirto, dan sejumlah mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement