Senin 02 Aug 2021 18:04 WIB

Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo Soal Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi PT AMU diusut Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo Soal Dugaan Korupsi. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo Soal Dugaan Korupsi. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya aliran uang dugaan korupsi yang mengalir ke sejumlah jajaran direksi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Temuan tersebut, terungkap lewat pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus yang juga melibatkan anak perusahaan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan di Jampidsus, pada Senin (2/8) memeriksa seorang saksi bernama R. Pemeriksaan tersebut, untuk meminta keterangan, dan konfirmasi terkait penerimaan uang terhadap pejabat tinggi di Askrindo, berinisial AFS. 

Baca Juga

“R, adalah supir dari AFS. Pemeriksaan tersebut, terkait dengan adanya penyerahan uang operasional kepada saudara AFS, yang merupakan direksi di PT Askrindo,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (2/8). Ebenezer menerangkan, pemeriksaan terhadap R tersebut, adalah lanjutan dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan negara, PT Askrindo, dan PT AMU.

Dugaan korupsi di PT Askrindo, dan PT AMU, merupakan kasus baru yang saat ini dalam pengungkapan tim penyidikan di Jampidsus. Kasus tersebut, semula ditangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang pekan lalu, resmi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. 

Sebelum promosi jabatan, Febrie pernah  mengungkapkan, kasus tersebut, terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang menyebabkan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) bidang penjaminan asuransi, dan  perkreditan tersebut, mengalami kerugian.

“Penyidikan terkait Askrindo ini, menyangkut pengelolaan keuangan, di anak perusahaannya (PT AMU) yang ada kaitannya dari kebijakan-kebijakan perusahaan induknya (Askrindo),” kata Febrie. Febrie menerangkan, Askrindo adalah BUMN, dan induk perusahaan dari AMU. “Kasus ini naik ke penyidikan, karena kita melihatnya ada (dugaan) penyimpangan dalam pengelolaa keuangan, yang menimbulkan Askrindo merugi,” ujar dia. Namun, sampai saat ini, dalam penyidikan tersebut, belum menemukan, dan menetapkan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement