REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta agar pihak kepolisian segera dua buzzer bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya. Penangkapan itu perlu dilakukan agar keduanya tidak lagi menghilangkan barang bukti.
"Saran pak Pitra (kuasa hukumnya) betul sekali (ditangkap) agar tak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," tegas Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Roy Suryo mengaku baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam perkara ini dan disuguhkan 25 pertanyaan.
Dalam kesempatan itu, dia juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan transkrip berisi percakapan Eko dan Mazdji di akun @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube. Termasuk transkipan kedua terlapor yang disiarkan di akun tersebut.
"Sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer, saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menyebutnya Youtuber apalagi pegiat sosial," tegas Roy Suryo.
Namun Roy menyayangkan kedua terlapor telah berupaya menghilangkan barang bukti, yaitu dengan mengubah atau menghapus hastag pada judul konten yang dilaporkannya itu. Kendati demikian, kata Roy Suryo, pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan barang bukti tersebut dengan screenshot.
"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hastag dan juga istilah yg ada di dalamnya," kata mantan politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu kuasa hukum Roy Pitra Rimadoni menerangkan kedua terlapor juga menyerang kliennya secara pribadi terhadap anggota tubuhnya atau body shaming.
Seperti persoalan kumis dan menyerang harkat, martabat, dan kehormatannya. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk tetap memproses hukum kedua buzzer tersebut, sekalipun ada jalur mediasi.
"Terlapor juga di beberapa media kita lihat sudah secara tidak langsung mrngakui bahwasannya perbutanya tersebut bersalah dengan meminta maaf kepada Pak Roy Suryo. Permintaan maaf ini telah kita jadikan juga alat bukti," terang Pitra.