REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas pemantapan pelantikan pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Senin (31/5) besok. Hal tersebut menyusul desakan pegawai KPK yang meminta pelantikan tersebut ditunda.
"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai karenanya akan kami bahas Senin besok," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Ahad (30/5).
Dia mengatakan, pimpinan KPK telah menerima surat terbuka permintaan penundaan pelantikan yang dikirimkan pegawai mereka. Ia mengatakan, pimpinan KPK sangat menghormati permintaan penundaan pelantikan alih status tersebut.
Dia menjelaskan, pelantikan pada 1 Juni nanti dilakukan sebagai komitmen KPK sekaligus guna memperingati dan menghormati Hari lahir Pancasila. Karena itu, sambung dia, pelantikan itu secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK pancasilais.
"Namun, solidaritas juga substansialnya merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi, sehingga rencananya akan kami bahas besok senen. Hasilnya kita kabarkan selanjutnya," katanya.
Pegawai tetap dan tidak tetap KPK mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berkenaan dengan dinamika TWK. Mereka meminta kepala negara untuk menunda proses pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni nanti.
"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat terbuka tersebut.
Surat terbuka itu juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN. Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam surat tersebut, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk menunda proses pelantikan sampai dengan polemik peralihan status selesai. Meski demikian, mereka mengaku kalau permohonan itu tidak diperhatikan oleh pimpinan KPK hingga saat ini.
Mereka juga meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN. Mereka memaparkan tiga acuan hukum perintah peralihan seluruh pegawai KPK menjadi ASN tanpa terkecuali.
Ketiga acuan itu, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 lalu. Lagi-lagi, pimpinan KPK mengingkari amanat hukum tersebut.
"Sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari pimpinan KPK untuk pelaksanaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 01 Juni 2021 yang akan datang," kata surat tersebut.
Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS.
Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara, dukungan penundaan pelantikan terhadap pegawai KPK menjadi ASN datang dari 588 orang dan diharapkan terus bertambah. Ratusan dukungan itu berasal dari berbagai direktorat di KPK.