REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Polresta Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyusun skema penertiban untuk becak motor (bentor) setelah dikeluarkannya surat edaran yang melarang operasional kendaraan roda tiga di wilayah tersebut.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyatakan bahwa skema penertiban ini masih dalam tahap pembahasan bersama Ditlantas Polda DIY. "Sementara masih kita rapatkan dengan Ditlantas. Nanti, kalau sudah ada baru akan kami sampaikan apa langkah selanjutnya," ujar Alvian pada Rabu di Yogyakarta.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, termasuk bentor dan bajaj, di wilayah kota. Alvian menyebutkan bahwa pola pengawasan dan penindakan terkait tindak lanjut SE tersebut belum diputuskan karena proses koordinasi baru dimulai.
Menurut Alvian, setiap daerah dapat memiliki pendekatan yang berbeda dalam menegakkan aturan ini. Oleh karena itu, keputusan bersama perlu dirumuskan oleh kepolisian dan Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan. "Pembahasan sudah sempat dilakukan, tapi belum bisa sekali. Mungkin nanti akan diproses lanjut," tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan informasi yang dibutuhkan terkait operasional bentor. Alvian juga membuka kemungkinan bahwa pertemuan lanjutan akan melibatkan Dishub Kota Yogyakarta serta perwakilan bentor dan bajaj.
Alvian menegaskan bahwa pengawasan dalam SE adalah kewenangan pemerintah daerah, sedangkan kepolisian bertanggung jawab dalam penegakan hukum. "Kami juga tidak bisa langsung bertindak sendiri, kami harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.