Jumat 16 Apr 2021 16:18 WIB

ICW: Satgas BLBI Hanya Gimik Pemerintah Setelah SP3 Sjamsul

Pemerintah belum bisa jelaskan siapa nama obligor BLBI yang masih memiliki utang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak efektif.
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tidak efektif. ICW justru mendesak, pemerintah mengundangkan RUU Perampasan Aset untuk memulihkan keuangan negara dalam kasus BLBI.

"Terkait dengan lahirnya Keppres 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Seharusnya, lanjut Kurnia, untuk memulihkan keuangan negara dalam sengkarut BLBI pemerintah dan DPR bisa merumuskan RUU Perampasan Aset. Sebab, RUU tersebit diyakini akan menjadi senjata untuk memproses aset-aset para obligor BLBI yang berupaya mengelabui negara pada masa lampau.

"Alih-alih itu dikerjakan, pemerintah justru membentuk tim yang sebenarnya belum terlalu matang secara konsep, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, tim ini pun terkesan hanya gimik pasca sengkarut penanganan BLBI di KPK," tegas Kurnia.

ICW memandang, pemerintah belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja nama obligor BLBI yang diketahui masih memiliki utang ke pemerintah. Padahal, isu ini penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi dari kerja pemerintah.

"Kalau pun tim ini akan menyasar pada ranah perdata, sebenarnya tanpa membentuk tim, Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan serangkaian gugatan," kata Kurnia.

"Dalam Keppres disebutkan pula perihal pencarian atau pelacakan aset di luar negeri. Ini tentu menjadi problematika tersendiri. Sebab perjanjian hukum pidana timbal balik (Mutual Legal Assistance, MLA) Indonesia belum terlalu banyak. Lalu, kalau belum banyak melalukan MLA, bagaimana cara menyita aset di luar negeri?," tambahnya.

Padahal, kritik seperti itu sering dilayangkan oleh masyarakat agar pemerintah memperbanyak MLA dengan negara-negara lain yang diduga tempat penyembunyian aset para pelaku kejahatan. Karena, isu BLBI ini bukan hal baru. 

"Jika pemerintahan pak Jokowi benar-benar serius, semestinya tindakan gugatan dan lain-lain sudah sejak lama dilakukan. Lalu, kenapa baru sekarang?," kata Kurnia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement