Kamis 11 Jul 2024 19:15 WIB

Satgas BLBI Sita Harta Obligor Rp 48,8 Miliar di Banten dan Kalsel

Satgas BLBI menyita aset dan harta kekayaan dari PT Linolen Sari Nabati Murni.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor dengan total nilai Rp 48,8 miliar.
Foto: Dok Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor dengan total nilai Rp 48,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti dan harta kekayaan lain terkait obligor atau debitur di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Angkanya merujuk nilai jual objek tanah (NJOP) ditaksir mencapai Rp 48,8 miliar.

"Pada pekan kedua Juli 2024, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 44.800.000.000 berdasarkan NJOP tanah," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca: Direktur Produksi PT PAL Indonesia Kini Dijabat Satriyo Bintoro

Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti dan harta kekayaan terkait penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 meter persegi (m2) dan segala sesuatu di atasnya di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan estimasi nilai Rp 40 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 31.316.286.031,80, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," jelasnya.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Kegiatan diikuti oleh Perwakilan Satgas BLBI, Perwakilan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, dan Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo beserta jajaran.

Baca: Prabowo Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Keir Starmer

Kedua, penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,8 miliar.

Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI yang dipimpin Afwan Fauzi bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalsel dan KalimantanTengah, Kusumawardhani beserta jajaran, serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPKNL Banjarmasin Ary Mey Pambudi dan tim.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor atau debitur," ujar Rionald.

Dia menambahkan, barang jaminan milik debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ucap Rionald. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement