REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 meter persegi. Aset berupa tanah itu tersebar di tiga lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp 162,3 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan ketiga lokasi tersebut di antaranya, pertama, tujuh bidang tanah seluas 15.488 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pampang (Panaikang), Kecamatan Makassar (Panakkukang), Kota Makassar (Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 53/Panaikang, SHM Nomor 3143/Panaikang, SHM Nomor 808/Panaikang, SHM Nomor 809/Panaikang, SHM Nomor 2631/Panaikang, SHM Nomor 3038/Panaikang dan SHM Nomor 811/Panaikang, berasal dari PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo.
Kedua, satu bidang tanah seluas 719 meter persegi di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHGB Nomor 477/Baru, berasal dari Bank Nusa Nasional. Ketiga, satu bidang tanah seluas 412 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 55 B, Kelurahan Karampuang (Panaikang), Kecamatan Makassar (Panakkukang), Kota Makassar (Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang, berasal dari Bank Pesona Kriyadana.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” ujarnya berdasarkan keterangan resmi, Ahad (3/9/2023).
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang tiga lokasi yang tersebar pada delapan titik. Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Nona Pricillia Ohei, beserta jajaran.
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan yakni penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.