REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasi Teknologi Informasi (SPPTI). KPK perlu terlibat dalam sistem itu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara.
"Selama ini sudah dijalankan pemerintah, terutama Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung, (KPK perlu ikut kerja sama) guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara," kata Mahfud dalam siaran pers, Selasa (13/4).
Mahfud mengatakan, KPK sudah melakukan langkah tepat dengan melakukan pencegahan, turut memberikan penyuluhan hukum, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran. Dia mengaku terkesan dengan laporan tahunan KPK pada 2020 lalu.
“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari Rp570 trilun,” ujar Mahfud.
Terkait Stranas Pencegahan Korupsi, Mahfud mengatakan, KPK perlu melihat SPPTI. Saat ini, yang sudah tergabung ada lebih dari 212 kabupaten kota di dalam database penanganan perkara itu. Meski kini baru menangani, tindak pidana umum, jaringan ini dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejahatan anak, dan lainnya.
“Saya berpikir kerja sama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang menyupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengapresiasi kiprah KPK selama ini, bahwa KPK bisa berperan penting. Mahfud berpesan, negeri ini punya semangat menumpas korupsi sejak memasuki era reformasi. Sehingga dengan semangat itulah KPK dibentuk.