Selasa 30 Mar 2021 16:53 WIB

Imigrasi: Hindari Deportasi, WNA Pakai Modus Paspor Hilang

154 WNA dideportasi sepanjang 2020 karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan warga negara asing (WNA) umumnya memakai modus paspor hilang agar terhindar dari deportasi atau tindakan pemulangan ke negara asal. Barron menjelaskan sebanyak 154 WNA dideportasi sepanjang tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen atau izin tinggal di Indonesia.

Mereka umumnya merupakan warga negara asal Afrika, terutama Nigeria, yang dideportasi ke negara asal. "Jadi trennya mereka sengaja menghilangkan paspornya di sini. Mungkin karena mukanya mirip-mirip jadi bisa tukar-tukaran paspor," kata Barron usai menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kemayoran, Selasa (30/3).

Baca Juga

Dengan hilangnya paspor, para warga asing tersebut dapat memanipulasi lamanya izin tinggal di Jakarta, sehingga terhindar dari deportasi dan dapat tinggal lebih lama. Di sisi lain menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi mengalami penurunan.

Hal itu karena pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi WNA untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa "onshore". Kebijakan ini juga memungkinkan WNA tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.

"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya dia tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement