Rabu 24 Mar 2021 00:20 WIB

Periksa Andi Sudirman, KPK Dalami Proyek Pengadaan di Sulsel

Andi Sudirman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (23/3/2021). Andi Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel untuk bersaksi bagi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (23/3/2021). Andi Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel untuk bersaksi bagi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengenai berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. KPK, Selasa (23/3), memeriksa Andi Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Diketahui, Andi Sudirman saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel setelah Nurdin Abdullah ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. Usai diperiksa, Andi Sudirman mengaku dikonfirmasi terkait prosedur menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," kata dia.

Selain itu, ia juga sempat dikonfirmasi soal proyek pengadaan di Pemprov Sulsel. "Ya faktanya kami pengadaan saja, bukan prosedurnya kan," ungkap dia.

Selain Andi Sudirman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, yakni dua wiraswasta masing-masing Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso. Untuk saksi Andi Gunawan, penyidik mengonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulsel.

Sementara, saksi Thiawudy didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka Nurdin. Sementara satu saksi tidak memenuhi panggilan, yakni wiraswasta Petrus Yalim.

Ali mengatakan, terhadap yang bersangkutan dijadwalkan kembali pemanggilannya. Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement