Kamis 04 Feb 2021 18:52 WIB

Gara-Gara Burung, Dua Tetangga Berselisih Hingga Pengadilan

Burung Murainya mati, Septhiana gugat tetangga yang sering bakar sampah ke pengadilan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Septhiana Virginandi (kiri) bersalaman dengan Yamin (kanan) di kantor Peradi Kota Tasikmalaya, Kamis (4/2). Dua orang yang tinggal bertetangga itu sebelumnya berselisih hingga pengadilan karena burung murai milik Septhiana mati diduga akibat asap pembakaran sampah yang dilakukan Yanim
Foto:

Menurut dia, Yamin tak pernah mengindahkan permintaannya itu. Yamin tetap melakukan aktivitasnya membakar sampah di depan rumah. 

Mediasi yang dilakukan berbagai perwakilan warga tak pernah menemui titik temu. Alhasil, Septhiana menggugat Yamin ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya. Gugatan itu berisi permintaan ganti rugi kepada Yamin.

"Sebelumnya dimediasi gak pernah ketemu meski rumah bersebelahan, waktu itu ada miskominikasi. Jadi tidak pernah bertemu," kata dia.

Namun, setelah gugatan masuk ke meja pengadilan, kedua pihak dimediasi. Alhasil, muncul kesepakatan islah antara Septhian dan Yamin.

"Alhamdulillah saat ini mediasi. Disepakati tetangga saya nggak akan lagi membakar sampah depan rumahnya. Karena di rumah saya banyak burung yang sering dijemur. 

Saya juga punya riwayat asma," kata dia.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement