REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyampaikan, jajarannya hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka adalah anggota geng motor.
"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!
Dia menjelaskan, korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan. Namun demikian, nyawanya tidak tertolong. "Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP," kata Kusworo.
Dia menyebut, motif tersangka membunuh korban berinisial AK karena cemburu pacar pelaku selingkuh dengan korban. "Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban," ucap Kusworo.
Menurut Kuswor, pelaku dengan inisial MA lantas mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka. Berikutnya, MA langsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur ketika keduanya bertemu.
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," ujar Kusworo.
Dari kejadian itu, Kusworo mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus pembunuhan ke kepada pihak berwajib. Dia tidak ingin ada tindakan kriminal lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.