Selasa 26 Jan 2021 13:43 WIB

Tujuh Calon Tersangka Kasus Asabri yang Masih Dirahasiakan

Jaksa Agung telah mengantongi nama-nama tujuh calon tersangka kasus PT Asabri.

Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12). Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asabri dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12). Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asabri dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi tujuh nama calon tersangka dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019. Namun, nama-nama calon tersangka itu masih dirahasiakan.

Baca Juga

"Sudah tujuh orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkap tujuh nama calon tersangka dalam kasus Asabri.

"Belum bisa disebutkan nama-namanya," ujar Burhanuddin.

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri naik statusnya ke penyidikan pada 14 Januari 2020. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, kepastian status pengungkapan tersebut, setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun itu.

Kasus ini sejak November 2019 sebetulnya dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ada tiga pelaporan terkait kasus tersebut. Akan tetapi pada Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian karena pengungkapannya tak kunjung tuntas.

Menurut Febrie, Kejagung penyidikan kasus Asabri akan difokuskan pada periode pembukuan 2012-2019. Pada periode itu, dana sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham  melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Selain itu ada juga dana Rp 13 triliun yang diinvestasikan pada produk reksadana melalui beberapa perusahaan manajemen investasi.

Febrie menerangkan, dalam transaksi tersebut, ada dugaan praktik kerja sama pihak internal Asabari, dengan pihak-pihak terafiliasi untuk penggelontoran dana jual beli sarana investasi, periode 2012-2019.

“Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya. Serta rencana untuk memulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” terang Febrie, pada pertengahan Januari lalu.

In Picture: Gelar Perkara Kasus Korupsi Asabri

photo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement