REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonsia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polri aktif melakukan praktik rangkap jabatan usai resmi dilantik sebagai Kapolri. "Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Kurnia mengatakan, hingga kini, ICW masih menemukan adanya sejumlah anggota Polri aktif yang menempati sejumlah jabatan publik. Padahal, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Menurut Kurnia, praktik rangkap jabatan oleh anggota polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi. "Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," ucapnya.
ICW juga meminta agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas dan melarang adanya praktik rangkap jabatan. "Selain UU Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan," ujarnya.
Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III , Komjen Listyo Sigit Prabowo menawarkan konsep visi dan misi Polri yang Presisi, yeng merupakan kepanjangan dari prediktif, resposibilitas dan transparan berkeadilan.
"Niat pemikiran dan operasional disertai dengan rencana yang real dan rasional dari Polri yang Presisi ini akan menjadi dasar dan kekuatan untuk mewujudkan harapan masyarakat," ujar Listyo Sigit di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1).
Konsep tersebutlah yang akan diharapkan dapat mentranformasikan wajah Polri ke depan untuk lebih baik. Serta menekankan perbaikan pelayanan publik yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. "Pemerliharaan Kamtibnas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan dan menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Listyo.
Dia kemudian menjelaskan konsep prediktif, di mana kepolisian akan mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi. Dengan menganalisis isu dan permasalahan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan.
"Sehingga tindakan kepolisian akan lebih tepat dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas," ucap Listyo Sigit.
Selanjutnya adalah responsibilitas, yang dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam melaksanakan tugas. Bertujuan untuk secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan.
Terakhir, adalah transparan berkeadilan. Ini akan terealisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, dan humanis. "Kamui terbuka untuk diawasi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat," ujar Listyo Sigit.