REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari pelantikan 37 orang untuk mengisi 38 jabatan struktural baru di KPK. ICW khawatir banyaknya anggota Polri menjadi pejabat struktural bisa mengikis independensi lembaga penegakan hukum tersebut.
"Secara umum, masalah pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari pimpinan untuk makin mengikis independensi kelembagaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (6/1).
Pada hari Selasa Ketua KPK Firli Bahuri melantik 37 orang pegawai KPK untuk menduduki 38 jabatan struktural sebagai tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK. Penyebabnya, menurut Kurnia, sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terlihat adanya tren pejabat struktural diisi oleh anggota kepolisian.
"Saat ini saja, pascapelantikan, setidaknya ada sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK, di antaranya tujuh orang pada level direktur, seorang pada level deputi dan seorang pada level pimpinan," ujar Kurnia
BACA JUGA: Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Memperbesar Penis? Cek Faktanya di Sini
BACA JUGA: Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan dan Gerindra Turun, PKS dan Demokrat Naik