REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyoroti soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta agar laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP perlu juga diteliti.
"Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif," kata Doli dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan DKPP, Selasa (19/1).
Doli juga menyinggung soal komisioner KPU dan DKPP yang hadir secara lengkap dalam rapat tersebut. Menurutnya, pemandangan tersebut jarang terjadi bahkan pada saat pembahasan pilkada kemarin.
"Mungkin karena ada sengketa itu tadi makanya lengkap," ucapnya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berharap agar dugaan pengaduan masyarakat yang direkayasa sebagaimana yang disampaikan Doli tidak benar terjadi. Namun demikian, dirinya juga mempertanyakan putusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan Arief Budiman.
"Apakah etik yang berkaitan dengan prosesi pelaksanaan pilkada pemilu dan sebagainya atau juga ada ranah yang di luar itu sehingga ini menjadi perdebatan bagi masyarakat banyak. Terkesan ada dinamika yang tidak pas, nggak usah saya ungkapkan tadi juga sudah disampaikan ketua," ungkap politikus PAN tersebut.