REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Studi Visi Nusantara menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni karena dianggap lalai melakukan koreksi saat rekapitulasi suara DPR RI janggal. Sebab, laporan dugaan tindak pidana sebelumnya terkait Ummi Wahyuni ke Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak terbukti.
"Saya pikir nampak sekali berbagai macam kejanggalan-kejanggalan," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Studi Visi Nusantara Yusfitriadi di acara diskusi tentang keganjilan putusan DKPP terhadap Ketua KPU Jabar, Rabu (11/12/2024) di Kota Bandung.
Yus mengatakan, Ummi Wahyuni sempat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana dalam rekapitulasi suara anggota DPR RI dapil IX. Namun, hasilnya dinyatakan tidak terbukti.
Dengan fakta tersebut, ia mengatakan seharusnya DKPP dalam memutuskan harus berdasarkan putusan sentra Gakkumdu.
“Nah di Gakkumdu diputuskan tidak ada apa-apa," kata di.
Lebih mengherankan, ia mengatakan penandatangan hasil rekapitulasi ditandatangani oleh semua komisioner. Namun, hal yang aneh ketika pihak yang dilaporkan hanya satu orang yaitu Ummi Wahyuni.
Padahal, Yus menilai seharusnya yang dilaporkan semua komisioner. Dengan begitu putusan kepada Ummi Wahyuni dianggap janggal dan ganjil.
"Kami menganggap itu ganjil, kami menganggap itu janggal,” kata dia.