Selasa 12 Jan 2021 20:50 WIB

Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkotika

Barang bukti yang berhasil disita aparat dari tersangka adalah 175 butir pil hexymer.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir di Mako Polresta Tasikmalaya, Selasa (12/1).
Foto:

Sasaran tersangka adalah kelompok geng motornya. Namun, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan narkotika itu dijual ke kelompok lain.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Tersangka diancam maksimal 10 tahun penjara.

Selain tersangka JJ, selama dua pekan terakhir Polresta Tasikmalaya juga menangkap enam tersangka lainnya terkait kasus narkotika. Menurut Doni, total terdapat enam kasus yang berhasil diungkap selama dua pekan terakhir, baik penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang. 

"Ada total tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah pengguna dan lima pengedar," kata dia.

Dari total enam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 26,22 gram, psikotropika berupa 13 butir clorilex clozapine seberat 25 mg, serta obat keras berupa 164 butir tramadol dan 675 butir hexymer. 

 

Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun sampai 12 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan Denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement