REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Indramayu. Salah satunya bahkan ditangkap saat hendak bertransaksi barang haram itu di jalan raya depan Mapolsek Karangampel.
Kedua tersangka itu masing-masing adalah C (45 tahun), warga Kecamatan Indramayu, dan M (26 tahun), asal Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Saat ini, keduanya mendekam di tahanan Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka itu bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di wilayah Karangampel.
Polisi bahkan berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing tersangka. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap. "Kami masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E," kata Hafidh, Senin (4/1).
Dalam menjalankan aksinya, untuk mengelabui polisi, modus yang dilakukan tersangka cukup unik. Yakni, dengan membungkus sabu-sabu dengan plastik klip warna bening. Plastik itu lalu diikat menggunakan lakban hitam dan dimasukan ke dalam bekas bungkus ice cream.
Sedangkan tersangka M, ditangkap di rumahnya di Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua usai mengedarkan narkoba jenis sabu. "Ada sepuluh paket sabu, dua unit HP dan satu unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti," terang Hafidh.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara.