Selasa 12 Jan 2021 20:50 WIB

Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkotika

Barang bukti yang berhasil disita aparat dari tersangka adalah 175 butir pil hexymer.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir di Mako Polresta Tasikmalaya, Selasa (12/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir di Mako Polresta Tasikmalaya, Selasa (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang lelaki berinisial JJ ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika. Diketahui, JJ merupakan wakil ketua salah satu geng motor di Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka JJ ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis hexymer. 

Barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian dari tersangka adalah 175 butir pil hexymer. "Dia adalah wakil ketua geng motor," kata Doni saat konferensi pers, Selasa (12/1).

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, JJ menjual narkotika itu kepada anggota geng motornya. Narkotika itu dijual dengan harga Rp 10 ribu per tiga butir.

Dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, para geng motornya menjadi berani. "Kita tahu ada beberapa aksi kekerasan oleh geng motor. Beberapa di antaranya menggunakan obat penenang, sehingga muncul keberanian melakukan aksinya," kata dia.

Doni menambahkan, tersangka JJ mengaku sudah tiga bulan berjalan mengedarkan narkotika. Barang-barang itu didapatkan tersangka melalui pesanan dari Jakarta secara daring.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement