REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menemukan pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorila di Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Penemuan pabrik rumahan itu pada Ahad (27/12) lalu. Selain mengamankan barang bukti tiga kilogram tembakau gorila, aparat juga menangkap empat orang.
"Home industri tembakau gorila itu dikelola tersangka MAH. Cara produksinya dengan mencampur tembakau gorila dengan alkohol. Barang bukti kita sita tiga kilogram tembakau gorila," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakpus, Kompol Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Jakpus, Rabu (6/1).
Dalam pengungkapan pabrik ini, Indra mengatakan, ditangkap empat orang. Tiga pria berinisial MAH, O, dan SNJ yang berperan sebagai pembuat tembakau gorila. Satu lagi adalah pengedarnya, yakni pria berinisial AP. Saat dilakukan penangkapan, aparat menembak kaki AP karena berupaya melarikan diri.
Para pelaku, lanjut Indra, sudah beroperasi selama satu tahun terakhir. Mereka belajar membuat barang haram tersebut secara otodidak.
Untuk menjual tembakau gorila itu, lanjut dia, para pelaku menjajakannya di media sosial. "Per linting Rp 300 ribu. Dijual secara daring lewat aplikasi chat dan medsos," ujar dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.