REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengungkapkan, taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun) meninggal pada Jumat (3/5/2024).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kepala Polrestro Jakut, Kombes Gidion Arif Setyawan saat rilis di Mapolrestro Jakut, Sabtu (4/5/2024) malam WIB.
Baca: Prajurit Kopasgat Gagalkan Tawuran Anak Sekolah dan Geng Motor
Gidion mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. "Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.
Menurut Gidion, penetapan tersangka setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli. "Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.
Dia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi penganiayaan lantaran merupakan tradisi penindakan dari senior kepada junior. Hal itu dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. "Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucap Gidion.
Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat
Seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakut, Putu Satria Ananta, tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah keluarga korban Ni Putu Wayan membuat laporan ke Polrestro Jakut. "Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus," ujar Gidion.