Kamis 09 May 2024 06:12 WIB

Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Bertambah Jadi Empat Orang

Tiga taruna senior yang menganiaya junior di STIP Marunda terancam penjara 15 tahun.

Rep: Ali Mansur/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Lokasi tewasnya seorang taruna STIP Marunda, Jakarta Utara.
Foto: Antara Photo
Lokasi tewasnya seorang taruna STIP Marunda, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro) kembali melaksanakan gelar perkara kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (SITP) di Marunda pada pekan lalu, bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun) akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya.

Hasilnya, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Hal itu setelah penyidik mengembangkan kasus itu, usai menetapkan tersangka utama berinisial TRS, yang menganiaya PSAR di kamar mandi.

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

"Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," ucap Kepala Polrestro Jakut, Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolrestro Jakut, Rabu (8/5/2024) malam WIB.

Dengan adanya penambahan tiga tersangka, kata Gidion, saat ini total ada empat orang sebagai tersangka atas kematian korban PSAR. Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat dua, dan teman dari tersangka utama TRS.

"Kami mempunyai kewajiban finalnya penyidikan itu ketika jaksa penuntut umum  menyatakan berkas diterima (P21)," kata Gidion.

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka baru dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam pasal yang dikenakan, tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penganiayaan.

"Pasal 55 juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," ucap Gidion.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Periksa puluhan saksi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement