Kamis 09 May 2024 10:05 WIB

Polisi Pastikan Kematian Taruna STIP Marunda Akibat Pukulan Benda Tumpul

Polisi memastikan penyebab kematian taruna STIP Marunda karena pukulan benda tumpul.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah). Polisi memastikan penyebab kematian taruna STIP Marunda karena pukulan benda tumpul.
Foto: Polres Metro Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah). Polisi memastikan penyebab kematian taruna STIP Marunda karena pukulan benda tumpul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil visum et repertum yang diperoleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara memastikan siswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19 tahun) meninggal dunia karena pukulan benda tumpul.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, menjelaskan, terkait kemunculan dugaan tewasnya korban karena serangan jantung akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga

"Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti," kata Gidion.

Dengan demikian, dugaan penyebab kematian siswa STIP di luar dari pemukulan / penganiayaan, misalnya karena serangan jantung, itu bukan merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Hingga kini polisi pun menetapkan empat orang tersangka pada konstruksi pidana kekerasan eksesif yang terjadi di lingkungan STIP Jakarta. Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta yaitu TRS, WJP, KAK, dan FA.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap orang yang bersangkutan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu baru terjadi sebanyak satu kali. ​​​​​​​Menurut Gidion, saat ini penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama proses pengembangan tersebut, total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II, dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya Bekasi, ahli pidana, serta ahli bahasa.

Kemudian barang buktinya merupakan hasil visum et repertum yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul. Hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif, terdapat tanda-tanda perundungan hebat ada pendarahan.

Polisi juga memperoleh pakaian korban, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil analisa digital terhadap rekaman tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement