REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tukang kredit keliling merangkap pengedar narkoba atas nama Feri Muhammad Ihrom (36 tahun) saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku diamankan 2 ons sabu, Sabtu (30/12/2023).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur, Minggu mengatakan tertangkapnya pengedar barang haram tersebut, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sabu seberat 2 ons dari dalam lemari pakaian. Pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari bandar besar di luar kota Cianjur," katanya.
Septian menjelaskan, sabu tersebut tadinya akan diedarkan saat malam tahun baru di wilayah kota Cianjur, sehingga pihaknya akan memburu bandar besar asal Tanggerang-Banten yang sudah 6 bulan terakhir memasok sabu ke pelaku.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besarnya. Sedangkan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba akan dijerat dengan pasal 132 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Dia menambahkan, saat malam pergantian tahun rawan terjadi peredaran narkoba terutama di wilayah utara hingga selatan seiring angka kunjungan, sehingga pihaknya meningkatkan pengawasan dengan melibatkan jajaran Polsek dan warga untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
"Berbagai upaya pencegahan dalam menekan peredaran narkoba di Cianjur akan terus kita lakukan, termasuk meningkatkan penyelidikan terutama saat pesta malam perayaan malam tahun baru," katanya.