Rabu 02 Dec 2020 22:08 WIB

Djoko Tjandra Akui Janjikan Fee 1 Juta Dolar AS

Djoko Tjandra hari ini bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjanjikan fee 1 juta dolar AS untuk advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya untuk menyelesaikan masalah hukumnya melalui action plan. Hal itu diungkapkan Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12).

"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,2 miliar), 400 ribu dolar AS (sekitar Rp5,6 miliar) untuk Anita dan 600 ribu dolar AS (sekitar Rp8,5 miliar) untuk Andi Irfan Jaya," kata Djoko.

Baca Juga

Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

Kesepakatan fee tersebut adalah pada 25 November 2019 yang dihadiri oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking dan pengusaha yang menyediakan jasa konsultasi Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

"Saya dikenalkan dengan Andi Irfan Jaya, yang perkenalkan Pinangki karena saya minta satu orang sebagai konsultan, beliau (Pinangki) mengatakan ini Andi Irfan Jaya," tutur Djoko.

Djoko memang mengakui meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki.

"Saya mengatakan tindakan hukum yang dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan. Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.

Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah cara-cara untuk menyelesaikan masalah hukumnya yang dituangkan dalam proposal. Djoko Tjandra mengaku yang membahas rencana action plan dilakukan dirinya dan Andi Irfan Jaya.

"Saya dan Andi bahas action plan dan saat itu Andi menyanggupi untuk membuat action plan tapi belum didetailkan saat itu jadi saya minta semua yang direncanakan di action plan," ungkap Djoko.

Dalam dakwaan disebutkan pada pertemuan 19 November 2019, dibahas biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam action plan yaitu sebesar 10 juta dolar AS. Namun, Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Action Plan itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement