Rabu 02 Dec 2020 20:58 WIB

Saksi Ungkap Pinangki Beli BMW X5 Seusai Menang Kasus

Setelah membeli BMW seharga Rp1,709 miliar Pinangki enggan melapor ke PPATK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap membeli mobil mewah BMW X5 setelah memenangkan sebuah kasus. Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Yeni Pratiwi, Sales Center PT Astra International BMW dalam sidang lanjutan Pinangki pada Rabu (2/12).

Awalnya, Jaksa KMS Roni menanyakan perihal pembelian mobil merek BMW X5 yang dibeli oleh Pinangki pada 2019. Saksi Yeni pun bercerita bahwa dirinya bertemu  dengan Pinangki di pameran BMW di Senayan, Jakarta sekitar bulan Desember.

Baca Juga

Singkat cerita Pinangki pun sepakat membeli mobil BMW X5 dengan DP Rp25 juta. Yeni mengaku  Pinangki meminta pembayarannya dilakukan secara tunai dengan cara bertahap senilai Rp1,709 miliar.

"Terdakwa transfer sebesar Rp475 juta, kedua 9 Desember Rp490 juta setoran tunai Bank BCA, kemudian 11 Desember Rp490 juta setoran tunai Bank BCA, pada 13 Desember sebesar Rp100 juta transfer bank panin, 13 Desember 2019 Rp129 juta transfer bank, total 5 kali pembayaran," terang Yeni.

"Apa bayar asuransi juga," cecar jaksa.

"Iya, " jawab saksi.

"Berapa?" tanya jaksa lagi.

"Rp 31 juta, " tutur Yeni.

photo
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa. - (Antara/Sigid Kurniawan)

Selain itu, Pinangki juga membayar pajak progresif sebesar Rp 10,6 juta. Jaksa pun menanyakan Yeni terkait pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Pinangki membeli mobil BMW X5 setelah memenangkan kasus. Hal tersebut diamini oleh Yeni.

"Saudara bertanya, kenapa beli tunai dan sumber uang," tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus (alasan Pinangki), " jawabnya.

Yeni mengaku awalnya tidak tahu ihwal profesi Pinangki. Lantaran harus melaporkannya ke data diler, ia pun mencari tahu dan menuliskan pembayaran tunai mobil karena memenangkan kasus.

"Jadi kayak laporan dari diler, bukti dari kantor, enggak tahu, kaya print-print-an gitu. Kan kalau biasanya pembelian kita laporin," ujarnya.

"Tahu akhirnya profesinya seperti apa," tanya Jaksa Roni.

"Iya seorang jaksa," jawab Yeni.

Jaksa pun menanyakan apakah Yeni menawarkan Pinangki untuk melaporkan pembelian tersebut ke PPATK. Menurut Yeni, Pinangki menolak penawarannya untuk melaporkan ke PPATK.

"Lalu lapor ke PPATK tidak," tanya jaksa lagi.

"Saya menawarkan ke PPATK," ungkapnya.

"Jawaban terdakwa?" cecar jaksa lagi.

"Keberatan," ujar Yeni.

"Apa alasaannya?" tanya jaksa lagi.

"Kalau customer keberatan kami tidak memaksa," katanya.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement