Rabu 02 Dec 2020 21:17 WIB

Saksi: Pinangki Bayar Sewa Apartemen Pakai Mata Uang Asing

Pinangki pernah rutin membayarkan sewa apartemennya lewat asistennya. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari  menggunakan mata uang asing  untuk membayar biaya apartemennya. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Pinangki pada Rabu (2/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut diungkap oleh saksi yang dihadirkan Jaksa, Inhouse Marketing Dharmawangsa Apartement, Sinta Gunawan. Awalnya, Jaksa KMS Roni menanyakan kepada Sinta ihwal awal mula Pinangki menyewa apartemen di tempatnya. 

Sinta mengaku, bahwa Pinangki pertama kali menghubunginya pada 2016.Lalu Sinta menjelaskan, bahwa Pinangki pernah rutin membayarkan sewa apartemennya lewat asistennya. 

"Pembayaran melalui apa, rupiah atau mata uang asing, " tanya Jaksa. 

"Pernah dengan mata uang asing sekali selebihnya rupiah," kata Sinta. 

Merujuk surat dakwaan pencucian uang Pinangki disebutkan bahwa Pinangki tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dollar AS atau setara Rp 940,2 juta. 

Terakhir, Pinangki menggunakan uang  dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,2 juta.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement