Kamis 26 Nov 2020 05:28 WIB

Tiga RUU Jadi Pengganjal DPR Tetapkan Prolegnas Prioritas

Tiga RUU itu adalah RUU HIP, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU perubahan UU BI.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) mengganjal Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mencapai kesepakatan terkait susunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Tiga RUU tersebut yakni, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), RUU tentang Ketahanan Keluarga, dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

"Antara pemerintah, dan fraksi-fraksi di DPR RI terkait keputusan pada malam hari ini terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang tadi yang saya sebutkan, fraksi-fraksi masih memerlukan waktu untuk melakukan lobi, pendalaman. Dan oleh karena itu, kami sudah menyepakati bersama dengan pemerintah, DPD, dan DPR RI, untuk proses pengambilan keputusan kami tunda sampai besok (hari ini)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Baca Juga

Sikap PDI Perjuangan, disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia, menyarankan agar RUU HIP yang telah berproses menunggu Surat Presiden (Surpres), tetap dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2021. Sebaliknya, Riezky menyampaikan bahwa menurut PDI Perjuangan, RUU Ketahanan Keluarga belum memiliki urgensi untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2021.

"Karena secara mayoritas telah menyepakati di dalam keputusan Baleg DPR RI tertanggal 23 November 2020 agar RUU Ketahanan Keluarga tidak dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya," ujar anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Sikap Partai Gerindra, disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan, menyatakan setuju apabila RUU Ketahanan Keluarga dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021 sejalan dengan keputusan Baleg DPR RI pada 23 November 2020 tersebut. Heri pun menyarankan RUU Bank Indonesia dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021, karena usulan perubahan terhadap UU 23/1999 itu sudah masuk ke dalam usulan draf RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Namun, Gerindra tidak menghendaki RUU HIP. Heri menyampaikan itu karena Fraksi Gerindra DPR RI memandang RUU HIP akan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak diperlukan di tengah ancaman resesi ekonomi yang dinilai dapat membahayakan pembangunan.

Selain Gerindra, ada enam fraksi lain yang tegas menolak RUU HIP masuk Prolegnas Prioritas 2021 yaitu Partai Golkar (Nurul Arifin), Partai Demokrat (Santoso), Partai Kebangkitan Bangsa (Ela Siti Nuryamah), Partai Amanat Nasional (Zainuddin Maliki), Partai Keadilan Sejahtera (Adang Daradjatun), dan Partai NasDem (Taufik Basari).

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghendaki RUU yang lolos melewati proses harmonisasi di Baleg DPR RI agar tetap dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas prioritas 2021.

"Kami (PPP) bersepakat, RUU yang masuk harmonisasi tetap dilanjutkan pada Prolegnas prioritas di tahun 2021," ujar juru bicara fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal.

Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan akan kembali menggelar rapat kerja penyusunan Prolegnas prioritas 2021 di Baleg DPR RI pada Kamis ini. Namun, waktu rapat masih akan disepakati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement