Rabu 07 Oct 2020 09:16 WIB

KSPI Sebut Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional Hari Ini

Buruh gelar aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Serikat buruh melakukan konvoi dalam aksi mogok kerja nasional di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Serikat buruh melakukan konvoi dalam aksi mogok kerja nasional di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, para buruh pada Rabu (7/10), melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Said membantah tuduhan aksi mogok kerjatersebut ilegal, mengutip UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 yang menyebutkan, serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokanpekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengutip UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiadan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law, karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10) tersebut, menurut dia, meliputipengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan UU Cipta Kerja, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10), dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan, para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement