Senin 05 Oct 2020 17:39 WIB

Pimpinan Buruh Dipanggil Jokowi Jelang RUU Ciptaker Disahkan

Dua pimpinan buruh yang dipanggil ke istana adalah Andi Gani Nena dan Said Iqbal.

Rep: Sapto Andika Candra, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/). Pada hari ini, keduanya kembali dipanggil Jokowi ke istana jelang pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Bayu Prasetyo
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/). Pada hari ini, keduanya kembali dipanggil Jokowi ke istana jelang pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan organisasi pekerja menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (5/10) siang. Pertemuan ini dilakukan menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja yang rencananya dilakukan sore ini. Dua pimpinan buruh yang bertemu Jokowi adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Kedua tokoh tersebut terlihat hadir di kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 13.40 WIB. Tak seperti biasanya, Baik Said dan Andi diantar masuk ke istana melalui pintu samping. Sesaat sebelum masuk istana untuk bertemu Presiden Jokowi, Andi sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa dirinya dipanggil untuk hadir di istana pada Ahad (4/10) malam.

Baca Juga

"Tadi malam (dipanggil)," katanya singkat sebelum masuk ke istana, Senin (5/10).

Andi juga sempat menjanjikan untuk menyempatkan diri memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Presiden Jokowi. Sayangnya, kedua pimpinan organisasi pekerja tersebut meninggalkan istana tanpa sepengetahuan awak media.

Baik Andi dan Said juga tidak memberikan penjelasan apapun. Hingga berita ini ditulis, Republika berusaha menghubungi keduanya namun masih belum ada tanggapan.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat membenarkan bahwa perwakilan pimpinan buruh, yang diwakili Andi Gani dan Said Iqbal, memang dipanggil Presiden Jokowi hari ini. Kendati begitu Mirah mengaku tidak tahu-menahu poin-poin pembahasan yang dilakukan antara perwakilan buruh dengan presiden.

"Saya tidak tahu pertemuan tadi sifatnya negosiasi atau tidak. Tapi malam ini akan ada rapat internal bersama pimpinan membahas hasil pertemuan dengan Presiden," ujar Mirah.

Pertemuan antara perwakilan buruh dengan Presiden Jokowi siang tadi mepet dengan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10) sore. Bahkan pihak kepolisian juga telah mengantisipasi adanya arus massa yang menolak pengesahan RUU ini.

Upaya pergerakan buruh dari daerah ke Jakarta pun tertahan di sejumlah titik kawasan industri, seperti Tangerang. Di sana, massa diketahui ditahan aparat keamanan untuk tidak bergerak ke ibu kota.

Diketahui, DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang IV tahun 2020-2021 pada hari ini. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.

"Ya, sekaligus penutupan masa sidang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (5/10).

Baidowi mengatakan, dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin disepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 akan dipercepat. Menurut dia, sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10).

"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencana akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10) malam.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna mendatang.

photo
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement