Senin 05 Oct 2020 16:19 WIB

RUU Ciptaker Disahkan, Penutupan Masa Sidang DPR Dipercepat

DPR akan mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna hari ini.

Pimpinan dan anggota Baleg melakukan foto bersama dan tak jaga jarak usai rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja.
Foto: dok. Istimewa
Pimpinan dan anggota Baleg melakukan foto bersama dan tak jaga jarak usai rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) untuk diambil keputusan. DPR pun mempercepat penutupan masa sidang pertama pada 2020-2021.

"RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini," kata Baidowi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Baidowi mengatakan, dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin disepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 akan dipercepat. Menurut dia, sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10).

"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu (3/10) malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik Baleg DPR yang cepat menyelesaikan pembahasan RUU Ciptaker. Menurutnya, RUU ini cepat selesai karena adanya pesanan dari sejumlah pihak.

"Ini kerja yang nampaknya bisa terlihat super kilat karena atas nama pesanan tertentu," ujar Lucius kepada Republika, Ahad (4/10).

Pihak pemesan untuk saat ini, kata Lucius, bukanlah rakyat atau buruh. Di mana pada gilirannya nanti, keduanya akan menjadi pihak yang paling terdampak langsung atas RUU yang disepakati Baleg dan Pemerintah.

"Pemesan rupanya adalah mereka yang justru sedang menunggu manis di ujung lorong, mereka yang sudah siap dengan brankas jumbo demi menyimpan hasil keuntungan dari manisnya peraturan yang memihak mereka," ujar Lucius.

In Picture: Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law

photo
Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (5/10). Dalam aksi ini MPBI menuntut pembatalan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, juga mendukung dan melaksanakan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. - (Wihdan Hidayat / Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement