Jumat 18 Sep 2020 15:29 WIB

Ini Peran Andi Irfan Jaya dalam Skandal Djoko Tjandra

Kapuspenkum Kejakgung ungkap peran Andi Irfan Jaya dalam kasus skandal Djoko Tjandra.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Hari Setiyono mengungkapkan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki," kata Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9).

Baca Juga

Kronologinya pada sekitar bulan November 2019, Pinangki selaku seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Djoko pun bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar satu juta dolar AS untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut. Hari menuturkan dana tersebut akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki. 

"Hal itu sesuai dengan proposal Action Plan yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata Hari.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Djoko menyuruh adik iparnya yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka dari satu juta dolar AS yang dijanjikan.

"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki," katanya.

Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum, sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS masih dikuasai Pinangki. Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam "Action Plan", tidak ada satupun yang terlaksana.

"Padahal Djoko telah memberikan down payment sejumlah 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," ujarnya.

Akhirnya pada Desember 2019, Djoko membatalkan "Action Plan" dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari "Action Plan" tersebut dengan tulisan tangan "No".

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan Pinangki akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement