Jumat 18 Sep 2020 14:51 WIB

Wabup Penabrak Polwan Hingga Tewas Tetap Bisa Ikuti Pilkada

Jika sudah ada keputusan pengadilan yang mengikat, barulah KPU akan menindaklanjuti.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- ED, tersangka penabrak satu polwan hingga meninggal dunia di Kota Jayapura, Provinsi Papua, tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat, barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun, karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," kata Yehemia, Jumat (18/9).

Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir. Tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan.

"Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.

KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat. "Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.

ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement