Selasa 06 Jul 2021 22:59 WIB

KPU: Putusan MK di PSU Pilkada Yalimo Wajib Ditindaklanjuti

KPU mengharapkan situasi di Yalimo segera kondusif.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Anggota KPU  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo untuk kedua kalinya, berujung pembakaran kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo oleh massa yang diduga tidak puas dengan putusan tersebut. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, putusan MK wajib dilaksanakan.

"Prinsipnya putusan MK sebagai putusan hukum wajib ditindaklanjuti. Namun karena situasi di lapangan perlu koordinasi dengan semua pihak, perlu dilakukan dialog, diharapkan dalam waktu dekat situasi segera kondusif," ujar Raka saat dihubungi Republika, Selasa (6/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, proses pelaksanaan putusan MK juga harus menjamin adanya keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun masyarakat. Untuk itu, KPU menunggu situasi kembali kondusif dengan terus berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, seperti TNI/Polri, pemerintah daerah, termasuk masyarakat untuk saling berdialog dengan pihak yang merasa dirugikan atas putusan MK.

KPU RI telah memberikan arahan kepada KPU Yalimo yang juga disupervisi KPU Papua untuk menyiapkan rancangan tahapan pemilihan dan anggaran pelaksanaan PSU di Wamena, sambil menunggu situasi Yalimo kembali kondusif. Sebab, jajaran KPU Yalimo kesulitan menyiapkan PSU usai kantornya dibakar.

Raka meminta mereka tetap berpikir jernih dalam menghadapi kejadian ini agar kewajiban penyelenggaraan PSU bisa dilaksanakan dan keamanan terjamin. KPU harus memperhatikan amar PSU dilaksanakan dalam 120 hari kerja sejak putusan MK diucapkan pada 29 Juni 2021.

"Kami mendapat informasi pihak Kapolda Papua hadir ke lapangan. Kita hormati semua proses ini sambil mencari jalan keluar. Waktu yang ada kita lihat mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Raka.

Selain itu, KPU juga akan menyampaikan hasil supervisi persiapan PSU Pilbup Yalimo kepada MK. Meskipun tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan PSU, tetapi ada persoalan yang mesti ditangani terlebih dahulu, seperti kerusakan infrastruktur, masyarakat mengungsi, dan masalah sosial pascakerusuhan.

"Kita baca putusan MK, KPU diwajibkan melaporkan kepada MK dengan supervisi yang diajukan KPU. Dalam rapat kami sudah membahas dan memiliki bahan-bahan hasil supervisi agar MK menyikapi. Bagaimanapun MK sudah memutuskan dalam pelaksanaannya variabel sangat banyak," kata Raka.

Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Yalimo sudah selesai dengan dikeluarkannya putusan, yang dua amarnya adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Erdi Darbi-John W Wilil dan memerintahkan KPU melaksanakan PSU. Tidak ada pendapat atau rekomendasi dari MK di luar putusan.

"Sekarang tinggal bagaimana putusan tersebut dilaksanakan. Tidak ada rekomendasi disampaikan di luar putusan. Pendapat MK hanya dan sudah disampaikan melalui putusan," ujar Fajar kepada Republika.

MK juga memerintahkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU serta melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU. Putusan akhir MK dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Yalimo dilakukan setelah KPU melaporkan hasil pelaksanaan PSU.

"Sepanjang ada pengajuan permohonan, termasuk pasca-PSU nanti, MK akan jawab dan berpendapat melalui putusan," kata dia.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement