REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/9). Kedatangannya ke lembaga antirasuah untuk koordinasi ekspose perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9) besok.
"Untuk besok (Selasa) sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P, kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami eksposlah secara terbuka akan kami undang ada beberapa pihak," ujar Febrie di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/9).
Dikonfirmasi ihwal kedatangan Febrie, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya koordinasi tersebut. "Dirdik Kejagung datang dalam rangka koordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara oknum jaksa PSM," kata Ali.
Rencananya, lanjut Ali, tim penyidik korps Adhyaksa akan melakukan gelar perkara dengan mengundang tim lembaga antirasuah. "Ada rencana gelar perkara oleh tim penyidik Kejagung dengan mengundang KPK. Perkembangan terkait agenda tersebut nanti kami infokan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9) lalu.
Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," tutur Alex.
Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," tegasnya.