Kamis 23 Jul 2020 14:35 WIB

PTUN Batalkan Keputusan Presiden Berhentikan Anggota KPU

PTUN mewajibkan presiden mencabut Keppres pemberhentian Evi Novida.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Evi Novida Ginting Manik
Foto: Antara/Reno Esnir
Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor  34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, M. SP," dikutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis (23/7).

Baca Juga

Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau presiden mencabut Keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.

Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu. Putusan PTUN ini dikonfirmasi oleh Evi yang menerima informasi putusan tersebut dari pengacaranya, Hasan Tua Lumbanraja.

"Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," kata Evi.

Ia menegaskan, kliennya tidak menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melainkan Keppres tentang pemberhentian dirinya. Sebab, Keppres itu diterbitkan Presiden Jokowi untuk memenuhi putusan DKPP saat sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.

"Yang digugat itu kan SK (Surat Keputusan) presiden, karena SK presiden itu adalah tindak lanjut dari putusan DKPP. Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK presiden," lanjut Evi.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement