Senin 13 Jul 2020 04:59 WIB

Dana Pilkada tak Dicairkan Tepat Waktu, Pemda Bakal Disanksi

Sisa anggaran yang belum dicairkan sekitar Rp 6 triliun atau 40,12 persen.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tak mencairkan anggaran Pilkada 2020 hingga 15 Juli 2020.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tak mencairkan anggaran Pilkada 2020 hingga 15 Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tak mencairkan anggaran Pilkada 2020 hingga 15 Juli 2020. Menurut catatan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, masih ada sejumlah pemda yang belum mencairkan dana pilkada menjelang batas waktu itu berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Kalau sanksi ke Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) ya. Beliau yang rumuskan," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian saat dikonfirmasi Republika, Ahad (12/7).

Baca Juga

Saat ini, kata Ardian, Mendagri Tito Karnavian sudahmendorong pemda segera merealisasikan anggaran pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, serta aparat pengamanan. Sebab, anggaran tersebut akan digunakan penyelenggara pilkada menyiapkan seluruh kebutuhan tahapan pemilihan, ditambah kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. 

Menurut Ardian, beberapa daerah merencanakan akan melakukan transfer dana pilkada ke masing-masing penyelenggara pilkada pada pekan ini. Kemendagri telah memastikan ketersediaan kas di pemda mencukupi untuk membayar dana pilkada sesuai Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD).

Hingga 9 Juli 2020 pukul 23.59 WIB, Ia menyebutkan, jumlah anggaran pilkada sudah dicairkan sekitar Rp 9 triliun. Angka itu sebesar 59,88 persen dari total sementara pendanaan pilkada yang mencapai lebih dari Rp 15 triliun di 270 daerah pilkada. Dengan demikian, sisa anggaran yang belum dicairkan sekitar Rp 6 triliun atau 40,12 persen. 

Ardian memerinci, sebanyak tiga provinsi yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat serta 95 kabupaten/kota telah melakukan transfer dana 100 persen ke KPU Daerah. Sedangkan, sebanyak enam provinsi dan 166 kabupaten/kota belum melakukan transfer ke KPU Daerah.

Kemudian, terdapat empat provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah, serta 98 kabupaten/kota telah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu. Sedangkan, lima provinsi dan 163 kabupaten/kota belum melaksanakan transfer 100 persen ke Bawaslu.

Berikutnya, sebanyak 29 daerah telah memenuhi transfer 100 persen ke aparat keamanan, seperti Jambi dan Kalimantan Tengah. Sementara, sebanyak 241 daerah yang belum transfer 100 persen ke Bawaslu terdiri dari tujuh provinsi dan 234 kabupaten/kota.

Di sisi lain, KPU juga tengah mengupayakan pencairan tambahan dana pilkada tahap kedua dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan dokumen sebagai syarat administrasi usulan permohonan anggaran.

KPU mengajukan permohonan anggaran ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,7 triliun untuk kebutuhan tambahan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement